TKPPONTIANAK – Jelang Pilwako Pontianak mendatang, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot untuk menjaga netralitas.
Menurutnya, ASN dituntut netral pada setiap pemilihan umum, tak terkecuali Pilkada mendatang.
Tidak ikut campur dalam proses Politik, baik langsung atau tidak, apalagi berkampanye sampai ikut praktis di dalamnya.
“Pilihan kita disimpan dalam hati saja, tidak boleh diutarakan dalam bentuk apapun,” ucapnya di kediaman dinas, Minggu (21/4).
Baca juga : Seribu Orang Akan Datangi Kota Pontianak, Ada Apa?
Seperti kita ketahui, Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga : Begini Kronologi Tabrakan Speed Boat Di Kabupaten Kapuas Hulu
Kota Pontianak akan menjadi satu daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terakhir ia menegaskan, apabila ada ASN yang didapati melanggar netralitas, maka akan diberi sanksi.
“Akan kita beri sanksi apabila ada yang melanggar,” tegasnya. (Zul)