TKPPONTIANAK – Sebanyak 8 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bermasalah di serahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalbar.
Ke-8 PMI bermasalah ini diserahkan pihak Polres Kubu Raya ke BP3MI, Rabu (15/5) sore.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani mengungkapkan, 8 CPMI bermasalah ini merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang beberapa waktu lalu.
“Pada 7 Mei 2024 kami mengamankan sebuah mobil Kijang yang berisikan 9 orang di Pos Polisi Desa Kapur, Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya,” ucap AKP Ruslan.
Baca juga : Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Selokan Kota Pontianak
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mobil tersebut membawa CPMI yang baru tiba di Bandara Supadio Pontianak.
“Kita lakukan pemeriksaan, kita interogasi satu persatu mereka mengaku akan dipekerjakan di Malaysia,”ungkapnya.
Dari hasil penyidikan polisi menetapkan SR (40) sebagai tersangka tindak kejahatan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tersangka dijerat pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Gun)