Bawaslu Kota Pontianak Masih Membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan. Foto : (tangkapan layar)

TKPPONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak hingga kini masih membuka Posko pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses tahapan Pilkada wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat ditemui diruangannya (3/12) siang.

“Berdasarkan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap badan pengawas pemilu sampai tingkat ad-hoc sampai tingkat kecamatan memang diperintahkan untuk membuat posko pengawasan. Jadi posko pengaduan itu untuk menerima pengaduan atau laporan, atau informasi awal dari masyarakat terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses tahapan pemilihan pemilukada,”tuturnya.

Dikatakannya lagi, untuk waktu pengaduan sesuai jam operasional kantor dan melalui online.  kalau informasi awal juga bisa langsung bisa juga via online atau melalui media sosial kita itu juga kita tanggapi sepanjang materinya itu terpenuhi.

“Posko dibuka mulai dari jam kantor, untuk kemarin menjelang pemilu, jadi di masa tenang itu 24 jam, jadi kita buka 24 jam sampai rekapitulasi, itu dibuka selama 24 jam. Untuk via online  bisa juga langsung tapi kalau online kan juga nanti ada berkas-berkas yang harus disampaikan secara langsung jadi pelaporan awal bisa digunakan online,”jelasnya.

Selama tahapan pemilu sebanyak 6 informasi dan 1 pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang telah diterima pihak Bawaslu Kota Pontianak.

“Selama proses kampanye khususnya sampai sekarang itu informasi awal yang kita dapatkan itu ada 6, kemudian pengaduan itu 1 tapi pengaduan yang 1 itu tidak bisa tidak lanjuti, kita hentikan karena memang bukan ranahnya Bawaslu untuk menyelesaikan materi aduannya,” pungkasnya. (Gun)

Berita yang anda simpan: