Pontianak – 433 warga yang menjadi korban investasi bodong WPONE telah membuat laporan pengaduan di Polres Landak pada Sabtu 22 Maret 2025.
Para korban didampingi kuasa hukum ini melaporkan delapan nama yang terdiri dari leader dan mentor. Diduga mereka menawarkan keuntungan melalui investasi WPONE. Namun nyatanya hingga kini para korban tidak bisa mengambil uang mereka.
Kuasa hukum korban, Lipi mengatakan jika para leader dan mentor diduga kuat melakukan serangkaian kebohongan kepada para korban dengan cara menjelaskan ke korban untuk menyetorkan uang mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini kami resmi membuat pengaduan. Fokus kami adalah mengejar para leader dan ke kormentor yang telah menyesatkan masyarakat,” tegas Lipi.
Untuk menarik korban agar ikut investasi para pelaku menggunakan berbagai strategi seperti seminar, video dan testimoni di sosial media.
Korban dijanjikan keuntungan 2% perhari, bahkan janji mendapatkan mobil hingga keuntungan yang berlipat lipat. Diduga kuat sejumlah rekening tempat korban menyetor dikendalikan leader dan mentor dengan menggunakan pihak lain.
“Kami juga akan menempuh jalur perdata agar hak para korban bisa dikembalikan,” ungkap Lipi.
Lebih lanjut, Lipi menilai kasus ini memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menemukan bahwa setelah mereka mendapatkan uang dari korban, beberapa mentor membeli rumah dan mobil,” katanya.
Bahkan, beberapa pelaku diduga merupakan pejabat publik atau ASN yang menggunakan jabatan mereka untuk memperkaya diri.
“Seharusnya mereka mengayomi masyarakat, bukan justru menyebarkan hoaks dan meyakinkan orang agar menyetor uang,” tegasnya. (**)