PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak cepat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HR yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Ampera, Komplek Cendana Permai, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan membuka pintu tanpa izin. Dari dalam rumah, HR mengambil satu unit laptop Lenovo warna hitam yang berada di atas meja kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Aksi pelaku terbongkar setelah warga melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang yang berkeliaran di sekitar rumah korban pada dini hari. Warga kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung mendatangi lokasi dan berhasil menemukan pelaku masih berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengungkapkan bahwa tindakan HR terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

“Pelaku HR kami amankan tanpa perlawanan. Dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Denni, Kamis (04/12/2025).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Denni juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci terutama pada malam hari, serta segera melaporkan bila melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.(wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *