PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan intensitas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar menggelar penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining, Senin (5/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menggeledah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak. Lokasi berikutnya adalah Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut sekaligus dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit,” ujar Emilwan di sela kunjungan kerjanya ke Kejari Mempawah.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining, khususnya yang berkaitan dengan penjualan ekspor.
Kejati Kalbar menegaskan seluruh upaya paksa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” tegas Wayan.
Ia juga menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.(wyu)
