PONTIANAK — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menegaskan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama pada proses hukum dan pemenuhan hak anak sebagai korban.
Komisioner Divisi Kekerasan Seksual KPAD Kota Pontianak, Ameldalia, menyampaikan bahwa fungsi utama KPAD bukan sebagai pendamping langsung, melainkan sebagai lembaga pengawas yang memastikan seluruh tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
“Kami di KPAD fokus pada pengawasan. Untuk pendampingan, kami melibatkan pihak yang memang memiliki tugas dan fungsi pendampingan, seperti dinas terkait, kader pendamping perempuan dan anak, satuan tugas, serta pekerja sosial,” ujar Ameldalia saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (13/1/2026).
Dalam kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau anak yang berhadapan dengan hukum, KPAD melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Selain itu, KPAD juga memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak pendidikan, pengasuhan, dan hak lainnya selama proses hukum berlangsung.
Ameldalia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kasus kekerasan seksual harus diproses secara hukum. Tidak bisa didamaikan atau dimediasikan. Yang kami lakukan adalah mengawasi agar proses hukum berjalan dan hak anak tetap terlindungi,” tegasnya.
Ke depan, KPAD Kota Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.(Ara)
