PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mempersempit ruang gerak terpidana korupsi Wendy alias Asia. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebanyak 9 aset berupa bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak milik terpidana tipikor tersebut resmi dilakukan sita eksekusi.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban uang pengganti dipenuhi terpidana.

“Kasi BB dan Kasi Pidsus telah melaksanakan eksekusi penyitaan di beberapa lokasi di Pontianak. Kami akan terus menelusuri aset lainnya yang terkait terpidana Wendy alias Asia,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Penindakan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 yang menghukum Wendy dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp14,18 miliar.

Selama 1–2 Desember 2025, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing bersama Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahean, didukung Tim Eksekusi Kejati Kalbar, melakukan pemasangan 7 plang sita eksekusi dan penyitaan resmi terhadap aset Wendy yang ditemukan di sejumlah titik:

2 bidang tanah & bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I – Parit Tokaya, 1 bidang tanah di Jalan Johar – Kecamatan Pontianak Kota, 3 bidang tanah & bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5 – Akcaya, 2 bidang tanah & bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama – Akcaya, 1 bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2 – Parit Tokaya

Harta benda tersebut akan menjadi jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi BNI Sentra Kecil dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016–2019.

“Prinsipnya, pelaku korupsi tidak boleh menikmati hasil kejahatannya,” tegas Kasi Pidsus Salomo Saing.

Ia menambahkan, seluruh bukti aset akan dilengkapi sebelum proses lanjutan oleh tim pemulihan aset menuju tahapan lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *