PONTIANAK – Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali menggagalkan upaya penyelundupan besar. Sebuah truk bermuatan lebih dari 30 ton bawang bombay ilegal berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu (12/11/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman bawang impor ilegal menuju Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar melakukan pengawasan ketat di jalur distribusi dan pelabuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, truk yang hendak memuat bawang ke Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta ternyata mengangkut 1.536 karung bawang bombay bertuliskan ‘Export Quality Onion Produce of New Zealand’ dengan berat total 30,7 ton,” ungkap Beni, Kamis (13/11/2025).

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta. Sopir truk kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Beni menegaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi perekonomian nasional dari masuknya barang ilegal.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di seluruh wilayah kerja untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *