PONTIANAK – Bea Cukai Kalimantan Barat hingga Oktober 2025, tercatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat M. Lukman menjelaskan, dari total tersebut, 124 penindakan di bidang kepabeanan memiliki nilai barang Rp270,4 miliar, sedangkan 313 penindakan di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.

“Barang kena cukai ilegal yang berhasil disita antara lain 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai membentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, yang mulai efektif sejak 1 Juli 2025. Satuan tugas ini terbukti ampuh mencegah potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Sejak dibentuk hingga 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai Kalbar telah mencatat:

50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp198,23 miliar, dan

137 penindakan di bidang cukai senilai Rp3,6 miliar.

Barang ilegal yang diamankan mencakup 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.

Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (15/10/2025), diungkapkan beberapa kasus menonjol hasil kerja satgas sepanjang 2025, di antaranya:

21 ton bawang ilegal di Pelabuhan Dwikora (28 Juni 2025), 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025), 730,4 kg kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025), 1,83 juta batang rokok ilegal di Pontianak dan Sanggau Ledo (Agustus 2025), 2 unit mobil selundupan di Sambas (Agustus 2025), 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (1 Oktober 2025).

Sebagian besar kasus telah diselesaikan dengan penetapan Barang Milik Negara (BMN), sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbar juga memusnahkan 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor, sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa sejak pembentukan satgas, terjadi peningkatan nasional sebesar 4,5 persen dalam jumlah penindakan, nilai barang, dan denda ultimum remidium.

“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar. Pengawasan optimal dan kerja sama lintas instansi akan memperkuat perlindungan industri dalam negeri,” tegas Djaka.

Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat dalam menjaga ekosistem industri legal yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (wyu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *