KUBU RAYA – Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku penggelapan sebuah mobil di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, Minggu (19/11/23).

Pelaku berinisial AP diduga menggadaikan mobil minibus milik tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku mengaku jika mobil tersebut sudah digadaikan dengan seseorang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Saat kita lakukan penangkapan terhadap tersangka mobil ini ternyata sudah digadaikan tersangka ke wilayah Kalteng, Palangkaraya pengakuan tersangka mobil itu digadai 30 juta dengan seseorang,” ungkapnya.

Pelaku menggadaikan mobil tetangganya karena alasan untuk membuka usaha istrinya, namun polisi masih mendalami motif pasti pelaku melakukan perbuatannya tersebut.

“Karena tersangka ini tidak ada pekerjaan, jadi mobil yang digadai ini selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga juga untuk buka usaha ayam geprek untuk istrinya,” ungkap Heru.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terkait kasus ini, pihak Polres Kubu Raya masih melakukan koordinasi dengan Polres Palangkaraya . (Gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *