MELAWI – Tim Kalong Polres Melawi menangkap pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Pelaku berinisial RND alias AF ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Prawindo, Desa Paal, pada Sabtu (11/10/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid tim Reskrim Polres Melawi setelah menerima laporan warga.
Kasat Reskrim AKP Ambril, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengamankan pelaku.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, RND merupakan residivis kambuhan. Ia sudah empat kali keluar-masuk Lapas dan diketahui juga sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akan terus digencarkan.
“Kami tidak akan main-main dengan para pelaku kejahatan. Polres Melawi akan terus menindak tegas setiap tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
AKP Ambril juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian.
“Terima kasih kepada warga yang selalu aktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting agar Melawi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (wyu)