BENGKAYANG – Aksi pencurian konter handphone yang sempat membuat heboh warga Kecamatan Ledo akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bengkayang. Pelakunya ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ruslan (40), residivis asal Benuang, dibekuk setelah kabur hingga ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik konter “Trisman Ponsel” di Jalan Raya Ledo, yang kehilangan 28 unit ponsel berbagai merek dan dua kotak voucher Indosat, masing-masing berisi 150 lembar. Kerugian ditaksir mencapai Rp40,8 juta.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR tertanggal 11 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan salah satu handphone curian aktif di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Petunjuk itu menjadi titik terang bagi tim gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, dan Polresta Samarinda untuk memburu pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA,” ungkap Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti penting, antara lain:
Satu helai baju hitam bertuliskan Volcom dan topeng hitam yang dipakai saat beraksi (terekam CCTV), Satu unit motor Yamaha R15 hitam, Empat ponsel hasil curian (dua Oppo A5i, satu Vialon V40s, satu Tecno Spark Go 1), Uang tunai Rp200 ribu, 95 lembar voucher Indosat 5GB.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengembangkan kasus ke jaringan penadah. Pada Rabu (8/10/2025), tim menemukan 17 unit ponsel di toko JS Seluler, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang.
Pemilik toko berinisial J (25) mengaku membeli 20 unit ponsel dari Ruslan senilai Rp21,6 juta, dan tiga di antaranya sudah dijual kembali.
“Dari pemeriksaan, Ruslan mengakui semua perbuatannya. Ia memang residivis dan sudah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Kalimantan,” tambah AKP Anuar, Rabu (15/10/2025).
Atas aksinya, Ruslan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penangkapan ini bukti keseriusan Polri menindak tegas pelaku kejahatan lintas daerah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di tempat usaha,” ujarnya. (wyu)