JAKARTA –  Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki kualitas air yang layak, untuk memasak dengan menggunakan air mineral dalam kemasan galon

“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon pak, sementara sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas (yang baik),” ujar Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang, Kamis (23/10/2025).

Wakil Ketua BGN menyebut hal tersebut merupakan langkah antisipasi sementara, sebelum seluruh SPPG diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan air yang dilengkapi dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).

Ia menyebut sejumlah kasus keracunan yang disebabkan oleh menu Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa diantaranya dipicu oleh kualitas air yang digunakan.

Salah satunya, lanjut Wakil Ketua BGN, terdapat pada kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

“Ternyata kalau dari hasil lab, 72 persen kalau menurut Kemenkes itu dari masalah air. Kenapa Bandung Barat? mungkin ya itu karena di sana kan pembuangan sampah dari Bandung mengumpul di Bandung Barat,” ucap Wakil Ketua BGN.

Ia juga mengakui masalah sanitasi lingkungan sekitar SPPG menjadi salah satu masalah yang menjadi perhatiannya. Maka dari itu, Wakil Ketua BGN menyebut hal ini akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan disahkan pada waktu mendatang.

Melalui langkah ini, Wakil Ketua BGN berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban akibat keracunan saat menyantap makanan pada Program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *