PONTIANAK – Di tengah maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian, kisah seorang perempuan muda justru menyita perhatian publik karena keteguhan cintanya. Seorang istri berusia 22 tahun berinisial GR memilih memperjuangkan suaminya, AH (50), yang telah mendekam di penjara hampir satu tahun akibat laporan dari ayah kandung sang istri sendiri.
Pasangan ini berasal dari latar belakang yang sangat kontras. GR tumbuh dari keluarga berada, sementara AH dikenal hidup sederhana. Perbedaan usia yang terpaut jauh, status sosial, hingga perbedaan keyakinan menjadi tembok besar yang menghalangi restu keluarga. Namun bagi GR, cinta tidak pernah diukur dari harta maupun usia.
Keduanya menikah siri pada tahun 2024, saat GR berusia 20 tahun. Pernikahan dilakukan secara Islam, setelah GR memutuskan menjadi mualaf. Niat suami untuk meminta restu keluarga justru berujung pada laporan polisi, yang kemudian menyeret AH ke proses hukum hingga divonis 10 tahun penjara.
Ironisnya, pernikahan lanjutan pasangan ini justru berlangsung di balik jeruji besi. GR menikah di rumah tahanan saat berusia 21 tahun secara SAH sebuah peristiwa yang oleh tim kuasa hukum disebut sebagai potret getir cinta yang berhadapan langsung dengan konflik keluarga dan hukum.
Kuasa hukum dari Kita Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menyebut kasus ini sebagai perkara yang tidak lazim dan sarat problematika sosial.
“Di Pontianak banyak kasus perselingkuhan, tapi kami justru menangani kasus kesetiaan seorang perempuan yang rela berkorban habis-habisan demi suaminya. Ini sangat unik,” ujar Andrean saat diwawancarai di Kantor KMH, Jalan Swignyo, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kliennya adalah perempuan dewasa yang secara hukum sah menikah dan memiliki hak menentukan pasangan hidupnya. Menurutnya, tidak ada pelanggaran hukum dalam pernikahan tersebut.
“Ini pernikahan sah, bukan anak di bawah umur. Namun karena tidak direstui orang tua, suami justru dipenjara. Kami menilai ada ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi,” katanya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, menilai bahwa keputusan menikah adalah hak personal dua individu dewasa yang seharusnya dihormati.
“Cinta dan perasaan tidak bisa didefinisikan oleh orang lain. Ketika dua orang dewasa sudah mengambil keputusan hidup, idealnya negara hadir melindungi, bukan memisahkan,” ujarnya.
Kasus ini bahkan mendorong GR menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, memohon perhatian dan keadilan agar suaminya dibebaskan.
“Bagi klien kami, satu-satunya harapan terakhir adalah presiden,” ungkap Andrean.
Sementara itu, GR sendiri menegaskan bahwa hubungan tersebut terjadi tanpa paksaan.
“Saya mencintai dia bukan karena materi atau kemapanan. Ini kehendak saya sendiri, dan kami saling mencintai,” kata GR dengan suara bergetar.
Kini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK), dengan harapan perkara ini dapat ditinjau ulang demi asas keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(ara)
