KETAPANG – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kendawangan kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (35), warga Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong, diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan saat berada di kawasan Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Senin (24/11/2025) pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita menjelaskan, pelaku diamankan saat tengah duduk di atas sepeda motornya. Polisi kemudian menggiring R ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

“Dari badan dan rumah tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,60 gram brutto, 9 butir ekstasi berbagai jenis seberat 5,27 gram brutto, satu timbangan digital, alat hisap sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ungkap Dewa, Jumat (28/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui seluruh barang haram tersebut akan ia antar kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kendawangan. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasoknya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *