TKPPONTIANAK – Ditresnarkoba Polda Kalbar amankan barang bukti 1 unit Truck, 1 Honda HRV, 1 unit sepeda motor Vario serta perhiasan dan uang tunai Senilai Rp. 225.000.000.

Wakil Direktur  (Wadir) Narkoba Polda Kalbar, Abdul Hafidz mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka berinisial KT (39) yang juga merupakan bandar narkoba.

Hafidz mengatakan, tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 silam.

“Untuk perkara asal yakni narkoba ditangani Polres Sambas. Dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” ucap Hafidz pada konferensi pers Kamis (1/2/) Siang.

Baca juga : Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Sembunyi Di Selokan

Sementara itu pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari perkara asal, yakni ditangkapnya bandar sabu berinisial KT oleh Satnarkoba Polres Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, AKP Agus Trimarsono mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang terjadi di salah satu rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

” Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur,” ucap Agus.

Baca juga : Pengedar Sabu Di Singkawang Diringkus Polisi Di Rumahnya

Agus kemudian menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.

“Untuk suami tersangka sudah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Agus.

Total aset yang disita pihak Ditresnarkoba Polda Kabar 1 Milyar lebih, berupa kendaraan, perhiasan dan uang tunai. (Ibm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *