PONTIANAK – Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Riezky Kabah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (23/2/2026) sore. Selain sanksi pidana, Riezky juga berpotensi menjalani sanksi hukum adat.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Majelis juga menyampaikan bahwa terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan pengadilan. Ia menilai vonis tersebut sudah cukup memberikan efek jera.

“Secara hukum kami cukup merasa puas. Itu sudah putusan pengadilan dan menurut kami sudah sesuai serta membuat pelaku jera untuk ke depan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menegaskan bahwa proses tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.

“Untuk hukum adat, sudah kami serahkan ke DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Menurut DAD, adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan. Sekarang mereka sedang mencari mekanismenya,” kata Iyen.

Sebagai pelapor, pihaknya berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan masyarakat Dayak.

Dengan demikian, meski vonis pidana telah dijatuhkan oleh pengadilan, penyelesaian perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Proses melalui mekanisme hukum adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari Dewan Adat Dayak Kota Pontianak. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *