PONTIANAK –  Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian lintas lokasi yang meresahkan warga. Dua pria masing-masing berinisial RS (23) dan WI (29) diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian yang terjadi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pontianak.

RS diketahui berperan sebagai pelaku utama, sementara WI berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban pencurian di Masjid Jihad, Jalan Johan Idrus, Pontianak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan pencurian di masjid tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan dua unit telepon genggam di kamar tidur lantai dua masjid untuk melaksanakan Salat Subuh.

“Namun saat korban kembali, kedua ponsel sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ujar Ipda Haris saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, RS tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya 13 TKP yang menjadi sasaran pelaku, tersebar di sejumlah wilayah seperti Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Purnama, Jalan Danau Sentarum, Jalan Panglima Aim dan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur, Jalan Karya Sosial, Jalan Gajah Mada, Jalan Dokter Wahidin, Jalan Nirbaya, Jalan Pangeran Natakusuma, serta beberapa lokasi lainnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyasar rumah ibadah dan kendaraan bermotor yang sedang terparkir. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan memeriksa kantong sepeda motor dan mengambil barang berharga, terutama telepon genggam.

“Pelaku bekerja sama dengan penadah. Setelah mencuri, barang-barang hasil kejahatan dijual atau digadaikan, salah satunya di kawasan Beting. Motifnya karena faktor ekonomi dan untuk bermain judi online,” jelas Haris.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin, menambahkan bahwa sebagian besar barang curian berasal dari rumah ibadah dan kendaraan roda dua.
“Kebanyakan barang yang dicuri berasal dari tempat ibadah serta saku-saku motor yang terparkir,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro warna silver dan satu unit Realme 5 Pro. Selain itu, RS diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum saat dewasa dan beberapa kali diamankan ketika masih berstatus anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *