KUBU RAYA – Tim Resmob Polda Kalbar berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Kedua pelaku masing-masing bernama Farulian alias Heru (40), seorang buruh asal Sungai Beliung, dan Abdul Rasyid alias Dur (25), warga Jalan Budi Karya, Pontianak.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Vario warna biru muda dengan nomor polisi KB 6958 LU, milik seorang warga yang hilang pada Minggu (5/8/2025).
Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan kejadian bermula ketika korban menitipkan motornya di rumah bibinya, Tuti, di Parit Abak, Desa Kuala Mandor B. Korban yang berencana bermain biliar ke Siantan baru kembali keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati motornya sudah raib.
“Abang korban sempat mendengar suara motor sekitar pukul 04.00 WIB, tapi mengira korban yang mengambil motornya. Setelah diketahui motor benar-benar hilang, korban melapor ke Polsek Kuala Mandor B,” jelas Ipda Tri Satrio, Rabu (22/10/2025).
Tim Resmob Polda Kalbar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menggadaikan motor Honda Vario warna biru muda seharga Rp2 juta.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan pelaku bernama Farulian alias Heru. Saat diamankan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan mengaku mendapatkan motor tersebut dari rekannya Abdul Rasyid alias Dur.
“Dari keterangan Heru, tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku utama, Abdul Rasyid, di sebuah kontrakan di Jalan Tanjung Hilir, Pontianak,” ungkap Tri Satrio.
Keduanya mengakui telah mencuri motor tersebut dari rumah bibi korban di Kuala Mandor B. Polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru muda dengan nopol KB 6958 LU sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Tri Satrio.
Tri Satrio menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan ganda,” tutupnya. (wyu)