KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bergerak cepat mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda, yakni Nanga Tayap dan Matan Hilir Selatan. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap dalam operasi terpisah pada Kamis (13/11/2025) dan Jumat (14/11/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Nanga Tayap. MA diringkus di depan area parkir sebuah minimarket setelah petugas menemukan satu klip sabu seberat 0,77 gram bruto, alat hisap, pipet modifikasi, dan satu unit ponsel.
Sehari kemudian, tim kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Desa Pagar Mentimun, Matan Hilir Selatan. Pelaku berinisial HP (23) ditangkap dengan barang bukti 13 klip sabu seberat 2,05 gram bruto, satu alat hisap, pipet modifikasi, ponsel, dan uang tunai Rp300.000.
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual kembali,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
