PONTIANAK – Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua remaja, masing-masing berusia 17 tahun. Kedua pelaku kini telah diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 13 November 2025.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat pelaku R (Muhammad Rifal Maulana alias Bodong), mantan kekasih korban, berinisiatif menghubungi korban melalui rekannya G (Gilang Satria Ramadhan). R mengaku merindukan korban dan mencari cara untuk bertemu.
“R berpura-pura meminta bantuan korban dengan alasan kedinginan karena kehujanan saat bekerja dan meminjam pakaian. Setelah bertemu, R mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang,” jelas AKP Agus, Senin (17/11/2025).
Awalnya korban menolak, namun R terus membujuk hingga korban akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Sesampainya di penginapan, R memesan kamar dan masuk bersama korban dan G. Di dalam kamar itulah R diduga menyetubuhi korban satu kali, disaksikan oleh G.
Setelah itu, R dan G meninggalkan korban di penginapan. Tidak lama kemudian, G kembali dengan alasan menjemput, namun ia justru kembali menyetubuhi korban satu kali sebelum mengantarkannya pulang.
Perbuatan kedua remaja ini tidak diterima oleh keluarga korban. Orang tua korban, Hendi, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk diproses secara hukum.
Pada 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan R dan G di rumah masing-masing di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
“R dan G telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas AKP Agus
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 helai baju crop top warna krem dengan lengan hitam, 1 helai celana pop warna kuning, 1 helai celana pendek warna pink, 1 helai bra warna merah, 1 helai celana dalam warna ungu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, pengecekan TKP, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap kedua ABH. Selanjutnya, Polresta Pontianak akan melaksanakan tahap I, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), hingga tahap II.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 Jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
