PONTIANAK – Novi Priyanto (34 tahun) melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media whatsapp (ITE) yang dilakukan oleh J (34 tahun) oknum karyawan PT ZTE Indonesia cabang Pontianak ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu (14/01/2026).
Novi merupakan seorang karyawan perusahaan yang bermitra dengan PT ZTE
Indonesia. Ia dituduh mengarahkan timnya untuk melakukan pencurian dan vandalisme dalam sebuah proyek BTS (Base Transceiver Station) kerja sama antara PT ZTE Indonesia dan Telkomsel.
Novi mengatakan tuduhan padanya sangat tidak berdasar dan sewenang-wenang, menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduhkan sesuatu yang tidak dilakukannya. Awal mula Novi mengetahui bahwa Pada hari rabu tanggal 7 Januari 2026, sekitar pukul 12:18 WIB Novi mendapatkan telepon via whatsapp dari seorang temannya yang sedang ada di Banjarmasin guna mempertanyakan ada masalah apa di Pontianak karena ada pemberitahuan pesan teks di grup whatsapp bahwa Novi Priyanto di Black List oleh PT ZTE Indonesia cabang Pontianak.
Setelah penelusuran dari beberapa sumber termasuk informasi dari karyawan PT ZTE Indonesia cabang Pontianak, ternyata pesan itu berasal dari seseorang berinisial J yang menjabat sebagai QC ATP reviewer perusahaan PT ZTE indonesia cabang Pontianak.
Akibat dari pesan whatsapp yang tersebar luas Novi mendapatkan pemberitahuan dan pertanyaan dari teman kerja tentang kebenaran jika dirinya diduga telah melakukan pencurian dan vandalisme.
“Kemarin saya dikeluarkan dari grup kerja oleh saudari J, tanpa ada pemberitahuan dan pembicaraan apapun sementara kontrak kerja saya masih berjalan. Saya bingung pak, saya gak pernah melakukan pencurian dan vandalisme seperti yang dituduhkan,” ungkap Novi usai melapor ke Polda Kalbar.
Menurutnya, 14 tahun karirnya selama ini ia tidak tidak pernah punya masalah dengan perusahaan ZTE ataupun perusahaan lain soal kerjaan begitu juga dengan saudari J ini, dan tidak pernah ada masalah pribadi.
“Makanya teman-teman kerja saya yang lain ikut mempertanyakan hal ini. Saya dan tim saya yang terdiri dari delapan orang terancam putus kerjaan karena tuduhan saudari J dan ada kata-kata blacklist yang kemudian menyebar ke perusahaan lain,” kata Novi.
Sementara kuasa hukum pelapor Faddly Damanik menilai bahwa kejadian yang menimpa kliennya harus diselesaikan dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar/legalitas serta tidak sesuai dengan Asas profesionalitas, mengingat PT ZTE Indonesia merupakan perusahaan asing asal Tiongkok yang bekerja sama dengan Telkomsel.
“Kejadian yang menimpa klien saya bisa saja menjadi preseden yang buruk terutama dalam hal kerja sama profesional perusahaan dengan beberapa mitra kerja lainnya apabila PT ZTE Indonesia tidak segera mengambil sikap,” jelas Faddly.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pihak PT ZTE Indonesia cabang Pontianak.
“Dasar saudari J dalam hal menuduh itu yang pertama kita pertanyakan, kapasitasnya apa?, apakah dia bertindak mewakili perusahaan karena jabatannya kah? Atau justru kesimpulannya sendiri? Karena jika menuduhkan sesuatu tanpa dasar seperti itu tentu menimbulkan sebab akibat dan bisa saja berujung pada pemidanaan karena memiliki niat buruk yang didasari kepada suatu hal yang bukan fakta dan akibatnya memberikan stigma (dampak negatif) kepada orang yang dimaksud, itu juga sudah merupakan fitnah.” kata Faddly.
Larangan penuduhan tersebut tercantum di pasal 27 A UU No. 1 2024 tentang ITE. Faddly menegaskan pihaknya sudah menyurati PT ZTE indonesia untuk bertemu dan musyawarah mufakat sebelum membuat laporan tersebut, Namun sampai dibuatnya laporan kepolisian belum ada satupun pihak dari perusahaan ataupun dari terlapor J yang menghubungi dirinya.
”Sepertinya surat (somasi) kita kemarin tidak ditanggapi dengan serius. kita meminta pertanggung jawaban terhadap tuduhan tersebut baik kepada pihak perusahaan ataupun saudari J. supaya duduk perkaranya jelas. Namun karena tidak ada tanggapan, jadi untuk membela hak konstitusional saudara Novi maka kita sudah membuat laporan kepolisiannya di Ditreskrimsus Polda Kalbar, alhamdulillah laporannya diterima dengan baik oleh petugasnya,” pungkasnya. (**)
