PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan kesiapan Pemkot Pontianak mendukung penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat untuk mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
Dalam skema yang dirancang, akses masuk kendaraan akan diarahkan dari sisi Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sementara arus keluar menuju Jalan Ahmad Yani melewati ruas jalan yang berada di wilayah Kota Pontianak.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam menjadi jalur masuk, sedangkan arus keluarnya melalui sungai Raya Dalam di wilayah Kota Pontianak,” ujar Edi usai menerima audiensi Kepala Dishub Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari penataan, Pemkot Pontianak juga akan membenahi jembatan-jembatan putar (U-Turn) sepanjang jalur. Penataan parit dan jembatan U-Turn diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan sekaligus memperbaiki tata ruang kawasan Serdam.
Sebelum penerapan resmi, sosialisasi besar-besaran akan dilakukan. Dishub Kota Pontianak berkolaborasi dengan Ditlantas serta Satlantas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rekayasa lalu lintas baru tersebut.
“Kami berharap masyarakat mematuhi rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar, dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” tegas Edi.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Kalbar Anthonius Rawing menjelaskan bahwa kajian teknis penerapan jalur satu arah sudah dilakukan sejak 2024. Kajian terbaru menunjukkan bahwa sistem one way adalah opsi paling tepat untuk mengurai kemacetan.
“Kendaraan akan masuk dari Kubu Raya, sedangkan jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak. Ini diselaraskan dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah kota dan kabupaten, Ditlantas serta Satlantas setempat, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK). Ada lima titik U-Turn yang akan dibangun bekerja sama dengan BWSK, berjarak sekitar 500 meter satu sama lain, mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony.
Forum Lalu Lintas bersama Dishub Provinsi akan menggelar rapat teknis lanjutan untuk memfinalisasi lokasi titik putar yang dianggap paling ideal. Sosialisasi intensif ditargetkan dimulai pada awal 2026.
Penerapan sistem satu arah ini diharapkan menjadi solusi atas kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
