KUBU RAYA – Empat pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, resmi mengundurkan diri pada Senin (25/8/2025). Keputusan itu diambil setelah mereka mengaku tak mendapat kejelasan terkait insentif yang seharusnya diterima sejak koperasi tersebut dibentuk.

Kepala Desa Parit Baru, Musa, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut. Para pengurus yang mundur terdiri dari Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Usaha, dan Ketua Bidang Anggota.

“Hari ini saya menerima surat pengunduran diri dari pengurus KDMP Desa Parit Baru. Mereka memilih mundur karena tidak ingin bekerja tanpa kepastian insentif,” ujar Musa, Senin malam.

Menurut Musa, regulasi yang berlaku, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemberian insentif bagi pengurus koperasi desa.

“Sejak koperasi ini berdiri, belum ada kepastian soal insentif bagi pengurus. Mereka memilih mencari pekerjaan lain yang penghasilannya lebih jelas,” tambahnya.

 

Musa menilai kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi kementerian terkait. Pasalnya, Undang-undang Koperasi hanya mengatur bahwa pengurus berhak mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan, namun dana tersebut kerap terpotong untuk keperluan desa, angsuran bank, dan biaya operasional.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Desa Parit Baru akan segera menggelar musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merekrut pengurus baru melalui sistem perangkingan.

“Proses seleksi akan kami lakukan secara profesional guna menghindari masalah serupa di kemudian hari,” tegas Musa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *