PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara tegas melarang pelaksanaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Polri secara nasional serta arahan pemerintah daerah yang tidak memberikan izin terhadap kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru. Selain faktor keselamatan, kebijakan ini juga dimaknai sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah terdampak bencana.
Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan bermakna.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada malam Tahun Baru 2026. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih tertib dan aman, tanpa aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko keselamatan,” ujar Bayu Suseno, Minggu (28/12).
Ia menjelaskan, penggunaan petasan dan kembang api tidak hanya berisiko menimbulkan kebakaran dan cedera, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat, termasuk anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Meski tanpa pesta kembang api, Polda Kalbar memastikan pengamanan tetap dilakukan secara maksimal. Personel yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2025 akan disiagakan untuk melaksanakan patroli dan pengamanan di berbagai titik strategis, seperti pusat keramaian, lokasi ibadah, jalur lalu lintas utama, serta tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kumpul masyarakat saat malam pergantian tahun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Nataru yang aman, damai, serta penuh kepedulian sosial,” pungkas Bayu Suseno.
Dengan kebijakan tersebut, Polda Kalbar berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan mencerminkan solidaritas sosial terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang tengah menghadapi musibah bencana.
