PONTIANAK – Layanan penyeberangan feri lintasan Bardan–Siantan resmi kembali beroperasi. Kapal KMP Jembatan Kapuas kini sudah melayani masyarakat yang hendak menyeberang dari Jalan Bardan Nadi menuju Siantan maupun sebaliknya, dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa operasional feri difokuskan untuk kendaraan berukuran kecil dan penumpang umum. Jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil pribadi, pickup tanpa muatan, sepeda, serta pejalan kaki.
Sementara itu, kendaraan berukuran besar dan bermuatan untuk sementara belum diizinkan menggunakan jasa penyeberangan. Larangan tersebut mencakup truk dan bus, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel, pickup bermuatan, serta mobil box.
“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan,” ujar Trisna, Rabu (25/2/2026).
Pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan kelancaran arus penyeberangan sekaligus meminimalkan risiko selama proses bongkar muat kendaraan di dermaga.
Di sisi lain, kembalinya operasional feri disambut positif oleh masyarakat. Maulana (46), warga Pontianak Utara, mengaku layanan ini sangat membantu mobilitas warga, terutama bagi mereka yang beraktivitas setiap hari antara pusat kota dan Siantan.
Menurutnya, keberadaan feri mempersingkat waktu tempuh dan mengurangi beban perjalanan yang sebelumnya harus memutar cukup jauh.
Warga berharap layanan penyeberangan ini dapat terus berjalan lancar serta seluruh pengguna mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(Ara)
