PONTIANAK – Rencana pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan pemerintah daerah, terutama dalam hal pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya, beban pembayaran gaji tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus siap menghadapi kebijakan tersebut dengan pengelolaan keuangan yang baik serta langkah-langkah inovatif.
“Saya pikir kalau provinsi tidak ada masalah. Tapi untuk daerah kabupaten, saya harapkan pemerintah kabupaten dapat mengelola keuangan daerahnya dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja, sudah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pemerintah kabupaten/kota justru gajinya ditunda-tunda. Kasihan mereka,” ujar Krisantus, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Krisantus menekankan bahwa pemangkasan TKD menuntut kesiapan serta kreativitas pemerintah daerah dalam mencari sumber pendapatan alternatif.
“Pemerintah harus siap, pemerintah daerah juga harus siap menghadapi hal tersebut. Kita dituntut kreatif, inovatif, dan mampu berkolaborasi. Kalbar ini kan kaya akan sumber daya alam, dan investor juga banyak. Saya pikir tidak sulit apabila kita memiliki kreativitas dan inovasi,” tambahnya.
Menurutnya, dengan manajemen keuangan yang cermat serta optimalisasi potensi daerah, Kalimantan Barat dapat mengatasi dampak dari kebijakan pemangkasan TKD tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun pelayanan publik.(Ara)
