PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial MS alias B (32), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diamankan pada Jumat malam (21/09/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio mengatakan penangkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu dini hari (20/09/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Bermula dari informasi masyarakat, Tim 2 Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satu informan menyebutkan bahwa seorang pria terlihat membawa sepeda motor Honda Scoopy putih pada Jumat dini hari, 19 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku bernama MS alias B,” jelas Ipda Trisatrio, Senin (22/9/2025).
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mendeteksi keberadaan pelaku bersama dua orang lainnya, yakni HA dan MS, di depan sebuah gerai Alfamart di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Anggota langsung mendekati mereka, dan benar salah satunya adalah B. Saat itu ia masih menguasai barang hasil curian berupa satu unit motor Honda Scoopy berwarna biru putih. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dan Satu unit handphone Infinix warna biru.