JAWA BARAT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk pemakai. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, dalam kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor pada Selasa (21/10/2025).

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda 200 juta,” tegas Finari.

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok ini beredar tanpa izin resmi dan merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Finari juga mengungkapkan bahwa wilayah Cirebon menjadi daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal, dan mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan dengan tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang umumnya dijual jauh lebih murah dari harga pasar. Selain membahayakan kesehatan karena tak memenuhi standar produksi yang sah, konsumsi rokok ilegal juga dapat membawa konsekuensi hukum.

“Jangan karena murah, justru merugikan diri sendiri dan negara. Apalagi kalau sampai masuk ranah pidana,” pungkas Finari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *