PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjalin koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (3/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, memimpin langsung kunjungan tersebut. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung kelancaran pelayanan bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal strategis terkait rencana penyelenggaraan LTSA yang dijadwalkan mulai berjalan pada April 2026.
Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang terintegrasi bagi calon pekerja migran dengan menggabungkan berbagai layanan dari instansi terkait dalam satu lokasi pelayanan.
Melalui skema LTSA, calon pekerja migran dapat mengurus berbagai persyaratan administrasi secara lebih mudah dan efisien. Layanan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi diharapkan dapat terintegrasi sehingga mempercepat proses pengurusan dokumen sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Selain membahas kesiapan teknis pelaksanaan layanan, kedua instansi juga mendiskusikan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Dokumen kerja sama tersebut nantinya akan menjadi landasan operasional dalam penyelenggaraan LTSA, khususnya terkait layanan keimigrasian bagi calon pekerja migran.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar instansi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi. Dengan adanya dasar kerja sama yang jelas, masing-masing pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal dalam mendukung pelayanan bagi calon pekerja migran Indonesia.
Menurut Sam kehadiran LTSA akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses administrasi keimigrasian bagi calon pekerja migran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)
