PONTIANAK – Babak baru perkara praperadilan proyek galian pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir. Iwan Darmawan, pelaksana kegiatan proyek tersebut, resmi melaporkan NT, pemilik CV Swan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat kuasa.
Laporan tersebut disampaikan Iwan Darmawan pada Selasa sore, 22 Desember 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya, Uspalino. Laporan diterima oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar dan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal.
Kuasa hukum Iwan, Uspalino, mengungkapkan kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 16 pertanyaan penyidik serta menyerahkan sejumlah dokumen yang akan dijadikan barang bukti.
“Barusan kami dari Polda. Ada 16 pertanyaan yang dijawab klien kami dan dokumen pendukung juga sudah diserahkan kepada penyidik,” ujar Uspalino kepada wartawan.
Uspalino menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan ini bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan NT, yang mendalilkan adanya surat kuasa dari Iwan Darmawan. Padahal, menurutnya, surat kuasa tersebut tidak pernah diberikan.
“Dalam amar putusan praperadilan disebutkan seolah-olah klien kami memberikan surat kuasa kepada NT selaku pemohon. Itu yang kami nilai janggal dan diduga kuat hasil rekayasa, karena klien kami sama sekali tidak pernah memberikan kuasa dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa NT tidak memiliki legal standing dalam perkara proyek galian pipa PDAM Tirta Raya tahun 2013. Perjanjian kerja, kata dia, secara jelas hanya dilakukan antara Iwan Darmawan dan Uray Wisata yang saat itu menjabat Direktur Umum PDAM Tirta Raya.
“Perjanjian tersebut sudah selesai dan bahkan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Polda Kalbar. Namun NT justru mengajukan praperadilan hingga tiga kali. Dua kali ditolak karena tidak memiliki legal standing sebagai korban. Anehnya, pada permohonan ketiga, praperadilan dikabulkan dengan dasar surat kuasa dan kesaksian yang kami duga kuat direkayasa,” ungkap Uspalino.
Atas dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut, NT berpotensi dijerat Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan bahwa dirinya bukan staf maupun karyawan CV Swan sebagaimana kerap diklaim NT. Ia menyatakan perjanjian kerja proyek pipa PDAM dilakukan atas nama pribadi dirinya.
“Saya bukan karyawan CV Swan. Kalau saya disebut karyawan, saya mau tanya, gaji saya berapa? Tidak pernah ada. Saya ini mitra kerja suaminya, bukan karyawan NT,” tegas Iwan.
Iwan juga membantah narasi yang menyebut dirinya membawa lari uang milik NT. Menurutnya, tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan, baik dalam persidangan praperadilan maupun dalam dokumen resmi.
“Sejak awal saya yang melapor ke Polda Kalbar. NT hanya berstatus saksi, dan itu juga tertuang jelas dalam SP2HP. Tapi kemudian ia berkoar-koar seolah-olah saya karyawannya dan dia korban. Itu pernyataan palsu yang sangat merugikan saya,” ujarnya.
Iwan menegaskan, dalam amar putusan praperadilan yang menyebut dirinya memberikan surat kuasa kepada NT, terdapat kejanggalan serius yang harus diuji secara pidana.
“Saya pastikan tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada NT. Kalau itu tertulis dalam putusan, maka itu murni rekayasa,” pungkasnya.
