PONTIANAK – Dua kontainer berisi rokok ilegal dibongkar paksa aparat gabungan BAIS TNI, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12/2025). Pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir yang memasok untuk pekerja tambang asal Tiongkok di Indonesia.
Aparat mendapati 32.608.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam berbagai kemasan warna dengan huruf China. Indikasinya kuat, produk ini tidak ditujukan untuk pasar Indonesia dan disesuaikan dengan kebutuhan pekerja asing asal Tiongkok yang tersebar di beberapa kawasan industri tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari Kamboja ke Port Klang (Malaysia) sebelum masuk ke Pontianak. Pola distribusi ini disebut telah berlangsung sejak pertengahan Oktober dan berpotensi masih berlanjut jika tidak segera diputus.
Kontainer yang diamankan tercatat sebagai layanan pelayaran CNC / CMA CGM dan tiba di Pelabuhan Dwikora pada 6 November. Dokumen barang diduga disamarkan dengan deskripsi umum untuk mengelabui sistem deteksi otoritas.
Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, Murtini, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun menolak memberikan detail lebih jauh.
“Saat ini sedang kami siapkan siaran persnya. Mohon ditunggu ya, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
“Belum bisa,” jawabnya singkat saat dimintai wawancara langsung.
Hingga berita ini terbit, nilai kerugian negara, identitas pemilik barang, hingga jalur distribusi rokok ilegal masih belum diungkap secara resmi.
Aparat kini memetakan keterlibatan jaringan pemasok yang diduga menyasar kawasan industri tambang di Kalimantan dan wilayah lain yang mempekerjakan tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Penelusuran aparat terus berlanjut untuk membongkar aktor utama dibalik distribusi “asap ilegal” ini.(wyu)
