KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya meringkus seorang pria berinisial LL (43) setelah terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, usai korban resmi melapor ke polisi.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Pertengkaran rumah tangga yang bermula dari tuduhan LL bahwa istrinya mengonsumsi narkoba berujung pada aksi kekerasan. Saat korban membantah, pelaku naik pitam lalu menarik baju korban, memukul dada, menjambak rambut, dan menyeretnya hingga ke dapur. Tragisnya, aksi brutal tersebut disaksikan langsung oleh anak kandung mereka.

Tak kuasa melihat ibunya diperlakukan kasar, sang anak segera menghubungi pamannya. Namun bukannya berhenti, LL justru menantang abang korban yang mencoba melerai. Merasa terancam, LM akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025.

Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan LL di rumahnya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku KDRT.

“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai fisik, tetapi juga psikis korban. Kami bertindak cepat untuk memastikan korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Ade, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bahwa Polres Kubu Raya serius menindak tegas setiap bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun di ranah domestik.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, LL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *