PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/12/2025). Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak sebagai komitmen penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko P, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan kamnektibum, kepabeanan, serta narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Pemusnahan ini memastikan tidak ada barang bukti yang kembali ke masyarakat dan mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dihancurkan terdiri dari:

Perkara Oharda – 17 kasus Barang bukti berupa: Handphone, Sarung, Gunting, Baju switer, Obeng, linggis, Senjata tajam jenis kerambit, Knalpot.

Perkara TPUL dan Kamnektibum – 21 kasus Barang bukti berupa: Handphone, Pakaian (baju, celana, jaket), Senjata api rakitan jenis revolver, Senjata tajam (pisau, celurit, parang), Obat dan kosmetik ilegal, termasuk salep merek Zu Dai Fu.

Perkara Kepabeanan – 1 kasus Barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merek: HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild Menthol, Classy Bold, ESSE Change, Era

Perkara Narkotika – 38 kasus Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi: Sabu: ±18,89 gram, Ekstasi: ±6,71 gram

Agus menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Pontianak membersihkan kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran narkotika hingga kepemilikan senjata api rakitan.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Pontianak berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serta meningkatkan rasa aman masyarakat di Kota Pontianak. (wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *