PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, pada Kamis (16/10/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samuel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, serta tindak pidana narkotika. Semua barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara, dengan rincian:
20 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 11 perkara tindak pidana umum lainnya dan Kamnektibum (TPUL), 64 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan meliputi:
Sabu: sekitar 34,2316 gram, Ekstasi: sekitar 7,2425 gram, Ganja: sekitar 3,19 gram.
“Selain itu, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa beras oplosan tidak layak konsumsi sebanyak kurang lebih 19 ton, yang dilakukan di lokasi AMP Dinas PUPR Kota Pontianak,” tambahnya.
Samuel menerangkan, barang bukti dari perkara Oharda yang turut dimusnahkan di antaranya berupa senjata tajam, sepatu, dan berbagai barang hasil tindak kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi penegak hukum, serta tamu undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang berbahaya serta hasil kejahatan.(Wyu)