PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia serta sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (28/8/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pontianak dengan disaksikan perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, dan BPOM Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya meliputi 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 21 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 48 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat sekitar 95,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 7,99 gram. Semuanya merupakan hasil penyisihan tahap II,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, antara lain:
Sabu dan ekstasi dilarutkan ke air bercampur cairan kimia pembersih lantai.
Ribuan bungkus rokok ilegal dibakar hingga habis.
Senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong.
Handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan palu besar.
Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Pontianak sesuai arahan pimpinan.
“Ke depan, pemusnahan akan terus dilakukan terhadap barang bukti yang telah inkracht dan diputuskan untuk dirampas oleh majelis hakim,” ujarnya.