SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, berinisial P, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023. Total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp925,6 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, hingga barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka di antaranya melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur sah, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi maupun bisnis,” jelas Amir, Kamis (11/9).
Adapun rincian kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut meliputi:
Tahun 2020: Rp171,1 juta
Tahun 2021: Rp165 juta
Tahun 2022: Rp226,1 juta
Tahun 2023: Rp363,3 juta
“Total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp925.668.663,63,” tegas Amir.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sambas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Amir.