PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026. Kebijakan pemidanaan modern itu menekankan pendekatan lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dan keadilan restoratif.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek edukatif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek dan lebih memulihkan moral serta hubungan sosial pelaku,” ujarnya.
Gubernur Kalbar Ria Norsan memastikan Pemprov siap menyediakan fasilitas publik dan lokasi penempatan bagi peserta pidana kerja sosial.
“Program ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga kontribusi positif bagi lingkungan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Agung RI dan Jamkrindo yang mendukung sinergi pemidanaan alternatif tersebut. Jamkrindo bahkan siap menyediakan lingkungan kerja aman dan produktif untuk membantu para pelaku kembali berdaya dalam masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan sektor swasta berkomitmen memperkuat penerapan pidana kerja sosial secara profesional, terukur, dan akuntabel sebagai bagian dari transformasi hukum modern di Indonesia.
