PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB itu merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut, mulai dari pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, hingga pihak lain yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan fisik.

Langkah pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Setelah dinilai cukup, penyidik kemudian melakukan penggeledahan guna menelusuri dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Perusda Aneka Usaha Kalbar. Sejumlah dokumen dan data penting turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud keseriusan Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi secara profesional dan transparan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emilwan.

Ia juga menekankan bahwa Kejati Kalbar tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah. Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek.

“Temuan berupa dokumen maupun keterangan saksi akan terus kami kembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kejati Kalbar memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penanganan kasus tersebut, lanjut Emilwan, merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.

Melalui upaya ini, Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melakukan pengawasan dan pelaporan.

“Kepercayaan masyarakat adalah energi utama bagi kami untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *