PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menekan ruang gerak terpidana korupsi Wendy alias Asia. Tim eksekutor Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak berhasil menemukan aset-aset baru milik terpidana yang selama ini luput dari penyelidikan. Enam bidang aset di kawasan strategis Pontianak disita dalam operasi serentak pada Selasa (2/12/2025).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara yang belum ditunaikan Wendy.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan tracking kepemilikan, tim gabungan PPA Kejati Kalbar bergerak cepat menuju enam titik berbeda:
Dua aset di Jalan Purnama, Gang Perintis, Satu aset di Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan, Satu aset di Gang Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Satu aset di Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Satu aset di Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya
Seluruhnya diyakini milik Wendy, baik atas nama pribadi maupun dipinjamkan kepada orang lain untuk menyamarkan kepemilikan.
Usai pemeriksaan fisik dan pengukuran oleh petugas, tim langsung menancapkan plang sita eksekusi sebagai langkah penyelamatan kerugian negara.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan, menegaskan penyitaan ini sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam mengejar aset koruptor sampai ke titik terakhir.
“Setiap aset yang terkait terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi. Tidak boleh ada yang luput dari proses pemulihan kerugian negara,” tegasny, Rabu (03/12/2025).
Menurut Emilwan, keberhasilan penelusuran di lapangan merupakan perpaduan ketelitian administrasi, teknologi informasi, dan eksekusi teknis yang terukur.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajibannya, meski belum menjalani pidana pokok,” lanjutnya.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, memastikan sinergi penindakan dua institusi akan terus diperkuat hingga seluruh kewajiban hukum terpenuhi.
“Kami akan terus mempercepat proses eksekusi agar uang negara dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, berharap temuan ini makin mendekatkan pada penyelesaian kewajiban uang pengganti Wendy yang belum terlunasi.
Dengan temuan aset tersembunyi ini, Kejati Kalbar mengirim pesan keras: koruptor boleh bersembunyi, tapi harta hasil kejahatannya tetap akan dikejar sampai tuntas.(wyu)
