PONTIANAK – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang warga, Deprianto Nur Iman, melaporkan mobil miliknya jenis Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica dengan nomor polisi KB 1450 QZ ditarik secara paksa oleh PT Mandiri Tunas Finance melalui jasa debt collector pada Kamis, 8 Januari 2026.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut diduga telah dilelang secara sepihak tanpa persetujuan dari Deprianto selaku debitur.

Kuasa hukum Deprianto, Fransiskus, menilai tindakan penarikan dan pelelangan tersebut bertentangan dengan hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 16 Januari 2020.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Jika debitur keberatan, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme peradilan,” ujar Fransiskus, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pasca putusan tersebut, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme sah. Pertama, eksekusi sukarela berdasarkan negosiasi dan kesepakatan tertulis antara kreditur dan debitur, termasuk berita acara serah terima serta perhitungan terbuka sisa kewajiban. Kedua, melalui putusan pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan.

“Di luar mekanisme itu, eksekusi dinilai cacat hukum. Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa secara sepihak, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, atau melelang objek jaminan tanpa kesepakatan maupun putusan pengadilan,” tegasnya.

Fransiskus menjelaskan, dalam perkara kliennya berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077, penarikan dan pelelangan kendaraan dilakukan tanpa kesepakatan sukarela serta tanpa putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Ia juga menyebut, langkah perusahaan pembiayaan tersebut diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Atas kejadian ini, kami akan menempuh langkah hukum maksimal, mulai dari gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, laporan dugaan tindak pidana, keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia,” kata Fransiskus.

Ia menegaskan, praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Head Kredit perusahaan tersebut, namun belum mendapat tanggapan. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *