KETAPANG – Aksi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, tega membacok kepala istrinya sendiri, AM (42), menggunakan sebilah parang pada Jumat (5/12/2025).
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi pelaku yang tengah berbincang dengan seorang saksi di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi. Korban sempat memarahi pelaku dan menarik tas selempangnya untuk mengambil ponsel serta kunci sepeda motor. Setelah itu, korban pergi dengan sepeda motor.
Tak terima dimarahi, pelaku mengejar dan langsung mengayunkan parang ke bagian belakang kepala korban hingga terluka parah dan tersungkur. Melihat korban tak berdaya, saksi yang mengetahui kejadian segera meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi.
Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan bahwa setelah peristiwa tersebut pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang.
“Korban kini dirujuk ke RSUD dr. Agus Djam untuk perawatan lanjutan, sementara pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas IPTU Made, Selasa (09/12/2025).
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Ketapang. (wyu)
