KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo diminta tidak ragu dalam mengeluarkan perizinan pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Pasalnya, secara hukum tanah tersebut sudah tidak lagi bermasalah.

“Tanah itu sudah tidak ada masalah. Sudah clear and clean dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung,” kata Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Group, kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Menurut Andi, lahan yang direncanakan untuk pembangunan mal tersebut telah memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan, tidak ada lagi persoalan hukum atas tanah tersebut, kecuali adanya sekelompok pihak yang memiliki kepentingan pribadi dan berupaya mengganggu kelancaran pembangunan.

Dijelaskan Andi, status tanah milik Dahlan Iskan telah clear and clean berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/PK/TUN/2005. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Putusan PK merupakan puncak dari proses hukum yang bersifat final dan mengikat, karena PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan setelah seluruh upaya hukum biasa—banding dan kasasi—telah ditempuh,” tegasnya.

Terkait adanya pendapat yang menyatakan putusan PK tersebut cacat hukum karena dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim pemutus, Andi menilai anggapan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik oleh hakim merupakan persoalan disiplin personal dan tidak serta-merta membatalkan putusan. Putusan pengadilan tetap sah dan mengikat berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya melalui upaya hukum yang sah.

“Pelanggaran kode etik hakim tidak otomatis membuat putusan menjadi cacat hukum. Hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin oleh KY atau MKH, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tetapi tidak ada satu pun klausul dalam Kode Etik Hakim yang menyatakan bahwa putusan menjadi batal karena pelanggaran etik,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Andi, pejabat yang berwenang mengeluarkan izin pembangunan di atas tanah milik Dahlan Iskan tidak perlu merasa khawatir, sepanjang proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari sertipikat tanah atas nama Dahlan Iskan yang menjadi dasar penerbitan izin bangunan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang, maka secara administratif izin yang telah diterbitkan akan batal demi hukum.

“Namun, batalnya izin tersebut bukan berarti merupakan bagian dari tindak pidana,” pungkas Andi. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *