PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Korban diketahui berinisial CR (30).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan saksi. Berdasarkan keterangan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban terkait masalah jadwal jaga parkir.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku sempat mengancam korban. Pelaku kemudian pergi dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit, lalu mengejar dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai rusuk sebelah kiri,” ujar Ryan.
Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, disertai pendarahan hebat, dan hingga kini masih belum sadarkan diri.
Saksi mata yang berada di lokasi sempat berusaha melerai kejadian tersebut. Namun pelaku berhasil melarikan diri, sementara korban terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Diketahui, korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan sekitar Sate Achai, Jalan Gajah Mada.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tersangka berinisial SH (52) berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum 1×24 jam di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Ryan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik tersangka yang digunakan saat kejadian dan satu helai baju korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku belum ditemukan karena diduga terjatuh saat pelaku pulang dalam kondisi mabuk.
Dari keterangan tersangka, motif penganiayaan dipicu oleh emosi karena korban menolak meminjamkan uang. Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian nekat melakukan pembacokan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
