BENGKAYANG — Polemik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, bernama Simon (63) mengaku lahan miliknya yang telah bersertifikat sejak tahun 1996 diduga dikeruk secara ilegal oleh sejumlah pihak menggunakan alat dompeng (beti).
Kepada media, Simon menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi sejak tahun 1996 dan memiliki dasar penerbitan yang jelas.
“Saya punya sertifikat sejak tahun 1996. Sertifikat itu ada dasarnya, bukan asal dibuat sertifikat. Tapi kenapa sekarang lahan saya bisa dengan seenaknya digarap orang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan lokasi PETI,” ujar Simon, Sabtu (13/12/2025).
Simon mengaku tidak terima lahan saya dijadikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahannya. Ia menyebut, sejak awal saya telah menyatakan keberatan dan bahkan pernah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bengkayang pada tahun 2012. Namun hingga kini, menurutnya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Saya dari awal tidak terima. Tahun 2012 saya sudah lapor ke Polres Bengkayang, tapi tidak ada tindak lanjut. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya kalau lokasi ini diurus atau dipakai orang lain,” ungkapnya.
Aktivitas dompeng di lokasi tersebut kini semakin merajalela,lanjut Simon, telah berlangsung lebih dari satu bulan. Berdasarkan informasi warga sekitar dan para pekerja, jumlah alat dompeng yang beroperasi saat ini mencapai sekitar 20 set, bahkan pada awal November 2025 lalu sempat mencapai 20 set.
“Tanggal 3 November itu sampai 20 set. Padahal sudah diberitahu bahwa lokasi itu masih dalam sengketa dan ada pemilik sertifikatnya,” jelasnya.
Simon juga menyebutkan bahwa terdapat empat sertifikat yang mencakup keseluruhan lahan seluas kurang lebih 8 hektare. Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas PETI tersebut dinilainya telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kondisi tanah miliknya.
Terkait persoalan ini, Simon mengaku kembali melaporkan dugaan penambangan ilegal dan perusakan lahan pada tahun 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Laporan sudah saya buat tahun 2025, tapi sampai sekarang belum ada yang ditangkap,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Simon meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
“Saya minta pemerintah daerah, Polda Kalbar, Kejati, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti. Kembalikan lokasi saya seperti semula dan proses hukum pihak-pihak yang mengambil keuntungan emas di atas lahan saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas dompeng di wilayah tersebut.(Rin).
