PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, secara resmi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2028, bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (30/12/2025).
Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalbar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, perwakilan KPI Pusat, kepala perangkat daerah, insan penyiaran, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tujuh Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat yang dilantik adalah:
Dea Citra Rahmatika, S.I.Kom.
Ressy Arza, S.P.
Rudi Handoko, S.Sos.
Teresa Rante Mecer, S.H.
Ramdan, S.Pd.I., M.Pd.
Bambang Hermansyah, S.Sos., M.I.P.
Cesar Marchello Miracle, S.H.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar menegaskan bahwa KPID merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran, melindungi kepentingan publik, serta memperkuat literasi media masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi yang sangat cepat, KPID dituntut untuk adaptif, profesional, dan inovatif agar penyiaran tetap sehat, bermartabat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan.
Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan literasi media agar masyarakat mampu menyaring informasi secara bijak, sekaligus mencegah penyebaran hoaks dan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Selain itu, KPID diharapkan mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan proporsi konten lokal yang mengangkat potensi, budaya, serta kearifan lokal Kalimantan Barat sebagai bagian dari penguatan identitas daerah.
Khusus bagi wilayah perbatasan, Gubernur Kalbar mengingatkan pentingnya pengawasan penyiaran guna menjaga kedaulatan informasi dan membentengi masyarakat dari pengaruh siaran asing yang tidak sejalan dengan nilai nasional.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Gubernur, berkomitmen penuh dalam mendukung keberlangsungan KPID melalui penyediaan anggaran, fasilitasi kelembagaan, serta sinergi kebijakan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPID berjalan optimal.
Sementara itu, sambutan atas nama KPI Pusat menegaskan bahwa pelantikan Komisioner KPID Kalbar merupakan momentum penting untuk memperkuat peran pengawasan penyiaran di tengah tantangan konvergensi media, digitalisasi penyiaran, serta maraknya disinformasi dan konten negatif. KPID diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat, khususnya dalam perlindungan anak dan kelompok rentan.
KPI Pusat juga memberikan apresiasi atas komposisi Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2028 yang telah melampaui keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, sebagai wujud komitmen terhadap kesetaraan gender dan tata kelola lembaga publik yang inklusif.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2022–2025 atas dedikasi dan pengabdiannya dalam mengawal penyiaran yang sehat serta mencerdaskan masyarakat.
Menutup sambutannya, Gubernur Kalbar mengucapkan selamat bertugas kepada para Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2028.
“Jalankan amanah ini dengan integritas, komitmen, dan tanggung jawab. Jadikan penyiaran sebagai sarana edukasi, pemersatu, serta penguat identitas dan persatuan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
