SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus gencar menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan total lima orang tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial MA (32), AH (23), HA (42), GN (31), dan TI (29). Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau Hilir, dan Belitang. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,817 gram,” ujar AKBP Donny saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Sabtu (25/10/2025).
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku,” tegasnya.
Selain penindakan, Donny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Sekadau. (wyu)
