JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso fokus untuk menindak tegas para importir pakaian bekas.

“Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya,” ujar Mendag, Jumat (14/11/2025).

“Ya jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” lanjut Mendag menegaskan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas, seiring penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.

Menteri UMKM menjelaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.

Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan untuk menyiapkan produk pengganti yang dapat dijual para pelaku usaha thrifting, dengan mendorong mereka beralih ke produk-produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik.

“Banyak produk lokal yang berkualitas dan kompetitif dari segi harga, model, hingga tren fesyennya,” ujar Menteri UMKM.

Ia pun mencontohkan para pelaku industri distro di Bandung yang mampu menghasilkan produk dengan kualitas baik dan desain menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *