PONTIANAK – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, kembali menegaskan bahwa yang dilarang oleh pemerintah bukan sekadar perdagangan pakaian bekas, melainkan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor di sejumlah daerah.

Menurut Budi, seluruh barang bekas pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk diimpor, kecuali barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori Peralatan Modal Bukan Baru (PMTB) seperti mesin untuk kebutuhan industri.

β€œYang dilarang itu impor pakaian, impor pakaian bekas. Semua yang bekas itu tidak boleh dibeli, kecuali PMTB berupa barang modal yang tidak bau, seperti mesin itu pun dengan kriteria tertentu,” jelas Budi Santoso, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan pada barang modal yang masih layak digunakan dan mendukung proses produksi, sedangkan pakaian bekas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

β€œDi luar barang modal, termasuk pakaian, itu bekas tidak boleh impor,” tambahnya.

Budi Santoso juga mengajak masyarakat agar tidak tergoda membeli pakaian bekas impor ilegal. Ia menilai Indonesia sudah memiliki banyak produk fashion berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha lokal.

β€œProduk kita banyak di dalam negeri. Produk UMKM kita banyak, harganya murah, bagus-bagus. Mari kita berdayakan UMKM kita. Mari kita support UMKM kita dengan tidak membeli produk-produk impor bekas,” tegasnya.(ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *